Bambang Hero Saharjo: Denda Belum Membuat Jera Para Pembakar Hutan
JAKARTA -- Luas lahan gambut yang terbakar di September 2019 lalu mencapai 857.756 hektar. Jumlahnya naik 160 persen dari kebakaran serupa di Agustus tahun yang sama. Ada 79 perusahaan yang dianggap terlibat pada munculnya bencana asap di Indonesia tersebut.
Sayangnya, meski pengadilan telah memutuskan adanya denda ganti rugi Rp18,9 triliun untuk kebakaran di 2015 dan 2019. Ancaman karhutla masih mendera negara ini.
Berikut pandangan Pakar Forensik Kebakaran Indonesia dari IPB soal kejadian yang terus berulang tahun ke tahun tersebut.
Musim kemarau segera tiba, apa yang mesti disiapkan pemerintah Indonesia untuk mencegah kebakaran hutan?
Saya menyarankan segera lakukan tindakan pencegahan semaksimal mungkin. Mulai dari melakukan pemantauan dengan early warning system, patrol hingga pemadaman dini. Untuk korporasi bisa mengaudit kepatuhan pengendalian karhutla, bila tidak patuh maka bisa diberikan sanksi administrasi.
Jadi, sebelum korporasi memenuhi kewajibannya maka izinnya bisa dibekukan. Izin baru diberikan kembali setelah mereka penuhi kewajibannya. Untuk lahan yang bergambut pastikan benar bahwa GWL (tinggi muka air tanah) berada di bawah 40 cm. Begitu pula kanal bloking yang menjadi kewajiban mereka benar-benar dilakukan.
Seberapa besar ancaman kebakaran hutan itu terulang?
Jika berdasar informasi dari BMKG dan badan terkait lainnya, tampaknya ancaman kebakaran hutan tahun ini tidak sebesar tahun lalu. Namun menurut saya seharusnya upaya pengendalian tidak kemudian surut, harus tetap konsisten.
Kebakaran tahun lalupun, banyak yang tidak menduga akan terjadi sehebat itu bahkan mampu meningkatkan luas kebakaran 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya (2018) bahkan juga menghasilkan emisi gas khususnya CO2 mendekati yang dihasilkan kebakaran tahun 2015 meskipun luasan kebakarannya berbeda sekitar 1 juta ha, dan itu terjadi pada bulan Agustus sampai September saja puncaknya.
Wilayah mana yang rawan dan perlu diwaspadai untuk mencegah kebakaran?
Wilayah yang akan tetap menjadi ancaman masih di Sumatra (Riau, Sumsel, Jambi), Kalimantan (khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Barat, Selatan dan Timur) , Sulawesi (Tenggara), Nusa Tenggara (Barat dan Timur) dan Papua (Merauke).
Wilayah tersebut perlu diwaspadai karena sering terjadi kebakaran berulang dari tahun ke tahun. Berdasarkan pengalaman lapangan, kebakaran adalah akibat pembakaran yang dilakukan sengaja dan adanya pembiaran.
Indonesia punya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Akan tetapi kebakaran hutan tidak pernah berhenti, kenapa?
Kebakaran berulang itu bukan karena kurangnya aturan main yang ada, bahkan menurut saya aturan yang ada sudah lebih dari cukup. Berulangnya kebakaran yang terjadi itu memang karena kegiatan pembakarannya meningkat. Serta:
- Pembakaran memang sengaja dilakukan dalam rangka pembukaan/penyiapan lahan
- Akibat pembiaran (omission) baik karena kelalaian maupun kesengajaan
- Mengabaikan kewajiban melakukan water management dalam rangka mempertahan GWL dibatas yang ditoleransi
- Tidak bekerjanya early warning dan early detection system
- Adanya konflik/sengketa lahan dengan masyarakat
- SDM yang tidak memiliki kemampuan minimal (no skill)
- Mengaktifkan fungsi kanal blocking (untuk lahan bergambut) dalam meningkatkan tinggi muka air tanah melalui pengamatan yang ketat terhadap tinggi muka air maksimal yang diperkenankan, sehingga dipastikan benar-benar berfungsi.
- Memastikan sumur bor (untuk lahan bergambut) dan embung berfungsi menjadi sumber air dalam pemadaman.
- Memastikan early warning system bekerja, terutama dalam upaya pemantauan kondisi lapangan menggunakan berbagai macam satelit yang tersedia seperti Terra-Aqua Modis, VIIRS, Sentinel 1 dan Sentinel 2
- Memastikan Menara pengawas api Dilengkapi teropong, alat komunikasi, peta lokasi, petunjuk arah dan personil yang paham.
- Menyiagakan sarpras pengendalian kebakaran yang tersedia untuk memastikannya bekerja tanpa gangguan.
- Menyiagakan personil pasukan inti pemadaman dan pasukan bantuan termasuk MPA, KTPA, dll, dalam posisi siap tempur, melalui latihan penggunaan peralatan per kelompok.
- Melakukan patroli dalam jumlah personil terbatas yang difasilitasi dengan peralatan siap digunakan.
- Melakukan patroli udara menggunakan drone pada wilayah yang diduga berdasarkan analisis bahan bakar dan kejadian kebakaran sebelumnya termasuk daerah rawan kebakaran.
- Memasang papan petunjuk pelaporan lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi bila memang belum disediakan.
- Melaporkan segera bila kebakaran yang terjadi tidak terkendali dan tidak membiarkannya membesar sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif lain.

