x

Lindungi ABK Perikanan, Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebut, praktik kerja paksa dan perdagangan manusia yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing, disebabkan pelatihan dan keterampilan bahasa yang tidak memadai, serta kurangnya penegakan standar keselamatan dan ketenagakerjaan.

Kondisi ini menggerakkan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong percepatan perbaikan pelindungan ABK Indonesia. Upayanya dengan menggelar pertemuan bersama stakeholder dalam workshop “Permasalahan ABK Indonesia dan Solusi Multi-Stakeholder Terkait Peta Jalan Kesiapan Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188", di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan, hingga kini belum ada aturan pemerintah tentang tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini makin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia. Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,“ kata Hariyanto.

Aktivis HAM dari HRWG Daniel Awigra menyebutkan perlu ada peta jalan yang jelas menuju ratifikasi Konvensi ILO 188 . Peta jalan ini perlu mempertimbangkan suara berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah kementerian, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil, asosiasi atau pelaku bisnis sektor perikanan, perusahaan perekrutan dan penempatan ABK, maupun lembaga internasional harus dilibatkan.

“Pelibatan dan partisipasi ABK dan serikat buruh dalam perumusan peta jalan ini menjadi kunci pembuka bagi jalan pelindungan ABK," kata Daniel.

Sementara itu, Juru kampanye EJF Azizah Hapsari tak menampik ada kecenderungan perumusan peta jalan menuju ratifikasi Konvensi ILO 188 ini akan sarat dengan kepentingan bisnis. Keberadaan para ABK adalah bagian dari rantai industri perikanan global.

Semua perusahaan harus menghormati hak asasi manusia, dan harus dapat mengatasi dampak pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan mereka.

“ABK jadi ujung tombak rantai industri perikanan global yang bernilai ratusan juta dolar dan angkanya terus bertambah tiap tahunnya. Tapi mereka jadi pihak yang paling dirugikan dalam bisnis ini."

Azizah menambahkan, sebagai negara pengirim ABK terbesar di dunia, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting Indonesia dalam melindungi ABK. Ini dapat menjadi panutan negara pengirim ABK lainnya. Sekaligus desakan kepada negara lain untuk memperketat perlindungan ABK migran.

Menurut Annisa Erou, Koordinator Kebijakan Laut Greenpeace Indonesia, dari pertemuan ini akan dibentuk tim kecil.

Semua unsur termasuk serikat buruh, asosiasi perikanan, pelaku bisnis hasil tangkapan laut, dan perusahaan perekrutan dan penempatan ABK akan terlibat. Mereka membuat kajian temuan kasus dan laporan praktik kerja paksa dan perdagangan orang terhadap ABK Indonesia untuk diserahkan ke pemerintah. Sehingga tersusun rekomendasi dan merancang peta jalan menuju ratifikasi Konvensi ILO 188.

“Kerja tim untuk memastikan terbentuknya peta jalan menuju ratifikasi Konvensi ILO 188. Kajian terhadap isu dan sinergi agar peta jalan yang bersifat inklusif dapat diterapkan dengan baik. Ini bagian upaya percepatan ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk pelindungan hak-hak ABK Indonesia," papar Erou.

Share